Dijerat UU Psikotropika, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Vanessa Angel hadiri sidang beragendakan dakwaan terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropikadiPengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). Dalam sidang, JPU menyebut Vanessa Angel telah bersalah karena tanpa hak memiliki psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir ketika ditangkap petugas Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Permata Mediterania Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) pukul 19.30. "Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," kata JPU di persidangan.

Ketika dimintai keterangan kepada Vanessa, bahwa 20 butir pil Xanax tersebut ditemukan dalam dua bungkus berbeda, pertama berisi lima butir atas kepemilikan Abdul Malik, dan yang kedua berisi 15 butir yang dibeli dari apotik di Rumah Sakit Puri Cinere. "Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir xanax tersebut memang dikuasai atau dimiliki olehnya," ucapnya. Lebih lanjut, dalam kasusnya, Vanessa Angel terancam hukumam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar JPU. Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika. Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika. Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online. Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.