
Faisal Basri: Siapa Komandan Penanganan Wabah Corona? Luhut atau Satgas Covid-19?
Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan pemerintah seharusnya melakukan perencanaan dan persiapan penanganan pandemi virus corona atau Covid 19 sebaik mungkin. Sedangkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang keluar itu dinilainya adalah penanganan tentang keuangan negara akibat Covid 19. Sementara, Faisal menegaskan, penanganan pandemi Covid 19 dari sisi kesehatan tidak jelas siapa yang memimpinnya.
"Siapa yang jadi komandan? Luhut (Binsar) Panjaitan atau ketua satgas, atau siapa? Setiap orang bicara mudik," ujarnya saattelekonferensi di Jakarta, Jumat (24/4/2020). Menurutnya, penanganan kesehatan tersebut mengerikan karena semua negara butuh untuk melakukan rapid test atau tes cepat sebanyak mungkin. "Di India bisa banyak, Pakistan bisa banyak, kita cuma 50.000 orang gitu. Ini yang membuat ekonomi akan melakukan reaksi setelah jelas apa yang dilakukan pemerintah," kata Faisal.
Karena itu, tidak jelasnya penanganan pandemi Covid 19 inilah yang membuat perekonomian negara semakin susah berapapun banyaknya dana jaring pengaman sosial. "Berapapun digelontorkan itu seperti ember yang bocor gitu. Itu poin saya yang paling penting, jadi secanggih canggihnya penanganan ekonomi itu akan sia sia dengan cara menangani Covid 19 ini secara amatiran seperti sekarang," pungkasnya. Presiden Jokowi menyatakan akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid 19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kataJokowi. Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudikini. Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia. Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah. Melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020 di masa wabah virus corona atau Covid 19.
Dalam Permenhub tentangPengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 itu jelas tertulis bila larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kreta api. Sementara untuk batas waktu pelaksaan larangan mudik sendiri di mulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan. Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Staf Alhi Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan "Sanksi akan mengikuti Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020). Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020.
Atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian. Bahkan bukan tidak mungkin bila polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar. Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingi keluar dari Jakarta namun diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari seribu kendaraan yang diminta putar balik oleh jajaranya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta.
Baik melalui pintu tol Bitung arah Merak dan pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat. "Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.