Komisi III DPR Cecar Dirjen Imigrasi Mengapa Buronan Djoko Tjandra Bisa Dapat Paspor
Komisi III DPR mencecar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhonu Ginting soal Djoko Soegiarto Tjandra memperoleh paspor. Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan saat ini merupakan penjahat.
Namun dia heran Djoko Tjandra dengan mudah masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Ditjen Imigrasi. "Dia seorang narapidana, paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor pada 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara, tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum," kata Sudding saat rapat kerja dengan Dirjen Imigrasi di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020). "Saya kira ini kelemagan di pihak Imigrasi dan saya mi ta penjelasan ke Dirjen Imigrasi, bisa keluar paspor ini," sambung Sudding.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Djoko Tjandra merupakan warga negara asing dan sebagai burononan, tetapi dengan mudah mendapatkan paspor yang dibuat di Indonesia. "Bagaimana proses kehati hatian yang dilalukan Imigrssi sebelum dikeluarkan paspor pada orang. Seluruh Indonesia tahu Djoko Tjandra warga negara asing sebagai buronan," kata Arsul. Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menuturkan, adanya pembuatan paspor untuk Djoko Tjandra merupakan tamparan bagi Kemenkumham dan Komisi III DPR.
"Djoko Tjandra pasti tidak sendirian, tidak mungkin mengurus paspor sendirian, pasti ada pelibatan orang dengan kualifikasi tertentu, ini keterlibatan mafia hukum dan harus dibongkar," paparnya.