Mensos Terima Masukan KPK Terkait Mekanisme Penyaluran Bansos yang Baik

Menteri Sosial Juliari Batubara memastikan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid 19 melibatkan lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas. Ada pun lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Juliari, keterlibatan ketiga lembaga itu untuk memastikan akuntabilitas penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Juliari usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020). "Kerja sama dengan KPK sudah kita mulai terbukti dengan adanya surat edara dari KPK mengenai data yang harus mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,red) tapi boleh diluar DTKS, boleh dimasukkan dalam penerima bansos," kata Juliari. Juliari menambahkan, kerja sama yang dibangun dengan KPK, Kejagung dan BPKP yakni dalam bentuk pendampingan.

Ia bahkan menyebut, terus berkoordinasi dan menerima masukan tentang tata cara penyaluran bansos yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. "BPKP saya terima tiap minggu saran dan hasil pengujian dari BPKP. Kami bekerja erat dengan KPK dan BPKP juga dengan Kejagung menyampaikan apabila ada temuan di lapangan segera diinformasikan ke kami," jelasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan dilibatkan dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid 19.

Jokowi pun berharap, pelibatan lembaga tersebut akan mampu mencegah praktik praktik korupsi bansos. "Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau Kejaksaan. Saya kira kita memiliki lembaga lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).