Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD

Seorang pejabat desa di Gresik berumur 55 tahun nekat memperkosa teman main cucunya yang masih SD, sebut saja Melati. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku berkali kali. Bahkan pelaku juga berani mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk melamarnya.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu. "Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).

Diketahui, pelaku bernama Slamet sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak. Saat itu pihaknya sudah memanggil Slamet dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut "Pas puasa sudah non aktif. Slamet memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan. Langsung kami non aktifkan," terang Abdul. Slamet dan korban masih bertetangga. Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.

Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD. Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.

Aksi bejat ini terbongkar saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangannya ini untuk melamar korban. Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara. Terkuaklah semuanya, selama ini saat korban bermain dengan cucu dari pelaku. Slamet malah meniduri korbannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur. "Jabatannya persis saya tidak tahu," pungkasnya.