Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Lebaran di Rumah
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Mantan anggota DPR RI itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan banding itu lebih rendah dari putusan […]
Read More